
Dalam rangka mengendalikan gratifikasi sebagai bagian dari program Penguatan Pengawasan, Danpusdikkowad Kodiklatad menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari praktik gratifikasi dan korupsi. melalui penerbitan Surat Perintah Danpusdikkowad Nomor Sprin /77/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 tentang Pembentukan Tim Zona Integritas Pusdikkowad Kodiklatad, yang menjadi pedoman resmi dalam upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Pusdikkowad Kodiklatad. Pusdikkowad Kodiklatad telah melaksanakan penyampaian informasi tentang pengendalian gratifikasi dilakukan secara berkala, antara lain: 1. menyiapkan perencanaan penanganan gratifikasi melalui forum rapat diskusi
2. membentuk unit pengendali gratifikasi
3. Menyusun rencana penanganan gratifikasi
Implementasi pelaksanaan rencana penanganan gratifikasi dilakukan melalui kegiatan-kegiatan diantaranya :
1. pemasangan kamera CCTV pada titik-titik rawan terjadinya gratifikasi
2. Pemasangan spanduk spanduk Zona Integritas
Rabu, 04 Februari 2026
Latihan Perorangan Dasar (Latorsar) Ilmu Medan
Selasa, 27 Januari 2026
Program Penguatan Pengawasan
Jumat, 23 Januari 2026
Serah Terima Jabatan (Sertijab) Danpusdikkowad Kodiklatad